Rapat Paripurna DPR RI
Kamis, 5 Desember 2024
Senin, 30 September 2024
Selasa, 3 Oktober 2023
Selasa, 6 September 2022
Selasa, 12 April 2022
Selasa, 29 Maret 2022
Selasa, 8 Februari 2022
Selasa, 18 Januari 2022
Selasa, 18 Januari 2022
Foto: fik/HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Kamis (19/09). Terdapat tujuh agenda pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus ini.
Agenda tersebut diantaranya yaitu Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, serta RUU tentang Perubahan atas UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Pada Rapat Paripurna ini Menteri Anas menyampaikan pandangan akhir Presiden terhadap kedua RUU tersebut.
Pada Rapat Paripurna tersebut Menteri PANRB didampingi oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Nanik Murwati.
Foto: ald/HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Nusantara II, Selasa (11/07).
Salah satu agenda dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini membahas pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel; Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej; Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam; Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud; serta para tamu undangan.
MELINTAS.ID - Dalam rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI, sejumlah isu penting mengenai penataan tenaga honorer dan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dibahas.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai fraksi, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Penanganan Tenaga Honorer dan P3K
Anggota Komisi II dari PDIP, Dedi Yusuf, menekankan urgensi penyelesaian status P3K, terutama bagi sekitar 200.000 tenaga honorer yang terdiri dari guru.
Baca Juga: Resep Sate Ayam yang Empuk dan Tidak Bau Amis: Resep Ini Cocok Disajikan Berbagai Acara Bahkan untuk Usaha Kuliner
Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 90.000 dari mereka yang berhasil lolos seleksi, sementara lebih dari 100.000 belum mendapatkan kepastian nasibnya.
Dedi menegaskan pentingnya memberikan solusi bagi mereka yang tidak lolos seleksi, baik melalui ujian ulang maupun opsi lain.
Permasalahan Tenaga Non-ASN
Kakanda Zulfikar, anggota Komisi II dari Partai Gerindra, mengungkapkan keprihatinan mengenai penataan tenaga kerja non-ASN yang masih menjadi masalah.
Ia mengingatkan bahwa meskipun aturan mengatur pengangkatan pegawai honorer, kepala daerah seringkali menemukan celah untuk mengangkat tenaga honorer baru setelah pemilihan kepala daerah.
Zulfikar juga menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi munculnya tenaga honorer baru yang tidak terdata secara resmi, yang dapat memperburuk situasi.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Dapat Kajian Ulang agar Guru lebih Sejahtera: Mendikdasmen Abdul Mu ti Soroti Kualitas Mengajar
Ia meminta agar Ombudsman lebih aktif mengawasi pengangkatan pegawai di daerah.
Rapat-Rapat Kerja di DPR RI
10 September lalu, menjadi hari yang padat dengan berbagai rapat kerja bagi Christina Aryani, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Dapil DKI Jakarta II,
Diawali Rapat Paripurna yang salah satu agendanya memberikan persetujuan atas hasil fit and proper test calon anggota BPK oleh Komisi XI. Christina merasa senang dan bangga karena salah seorang sahabatnya di Komisi I berhasil terpilih sebagai calon anggota BPK periode 2024-2029.
Rapat Kerja Badan Legislasi juga melakukan back to back rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bersama Pemerintah. Wantimpres sendiri merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 UUD NRI 1945.