0%0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat
0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat
0%0% found this document useful, Mark this document as useful
0%0% found this document not useful, Mark this document as not useful
MuslimTerkini.com – Ulasan ini akan menyuguhkan contoh teks ceramah tentang larangan berjudi beserta dalilnya.
Adapun teks ini dimaksudkan untuk memberikan referensi kepada para dai atau praktisi yang ingin berdakwah mengenai larangan berjudi.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa judi adalah penyakit yang saat ini menjangkit masyarakat.
Padahal sudah jelas bahwa agama dan negara melarang yang namanya judi. Maka dari itu, inilah teks dakwah untuk menjahui perjudian.
Teks ceramah ini juga bisa Anda gunakan untuk kultum, kuliah umum, khutbah dan sebagainya. Silahkan disimak.
Baca Juga: Surat Al Baqarah Ayat 219 Arab Latin dan Artinya, Tentang Teka Teki Meminum Khamar dan Judi
Assalamu ‘alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Alhamdulilah wa sholahtu was salamu ‘ala Rosulillah.
As hadu allaa ilaaha illah wah dahu laa syariikalh, wa as hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh.Amma ba’du
Segala Puji bagi Allah, yang telah memberikan nikmat kepada kita berupa nikmat sehat dan sempat, shalawat dan salam selalu tetap tercurah kepada keharibaan Nabi agung Muhammad saw, keluarga, sahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman.
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan menyampaian ceramah tentang Ceramah tentang larangan berjudi
Sahabatku yang dirahmati Allah
Perjudian adalah sebuah perbuatan keji, dilarang oleh agama karena sebuah permainan yang menjanjikan kemenangan, yang membuat orang jadi malas bekerja, dan membuat pelakunya percaya pada sebuah undian berhadiah.
Baca Juga: Surah Al Maidah Ayat 91 Arab Latin dan Artinya, Tentang Alasan Minuman Keras dan Judi Haram
Banyak orang kaya miskin gara-gara judi dan tidak sedikt orang miskin sengsara kerena judi, apalagi di era sekarang judi tidak lagi di lapak, atau di meja casino, akan tetapi sudah masuk kamar-kamar rumah, masuk ke dunia anak-anak sekolah, masuk dunia remaja, melalui teknolagi hanpon, sering kita sebut judi online, kapan pun dimanapun, dalam kondisi apapun bisa bermain.
Ini tentu merusak generasi muda, membuat banyak penganguran, membuat banyak orang malas bekerja.
Judi online telah menjadi fenomena yang sangat populer di kalangan masyarakat, terutama di kalangan remaja dan pemuda. Namun, permainan ini juga telah menimbulkan berbagai masalah, seperti kecanduan dan dampak negatif pada etos kerja. Dalam artikel ini, kita akan membahas filsafat dan etika komunikasi terkait dengan judi online, serta kritik yang dapat diberikan terhadap fenomena ini.
Pertama-tama, perlu diakui bahwa judi online dapat dilihat sebagai bentuk komunikasi yang memungkinkan orang untuk berinteraksi secara online dan mempertaruhkan modal untuk mendapatkan hasil berlipat. Namun, dalam konteks etika, judi online dapat dilihat sebagai bentuk perjudian yang dapat menimbulkan dampak negatif pada individu dan masyarakat.
Dalam perspektif etika hedonisme, judi online dapat dilihat sebagai bentuk kesenangan yang sementara, tetapi dapat juga menimbulkan kecanduan dan dampak negatif pada individu. Dalam pandangan hedonisme egois, kesenangan adiktif yang terjadi pada pecandu judi online tidak sesuai dengan prinsip mencari kesenangan tertinggi. Selain itu, hedonisme utilitarian juga menganggap fenomena maraknya perjudian online sebagai sesuatu yang buruk karena tidak memberikan kesenangan dan manfaat bagi masyarakat secara kolektif.
Dalam konteks komunikasi, judi online dapat dilihat sebagai bentuk komunikasi yang tidak etis. Permainan ini dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti kecanduan dan dampak negatif pada etos kerja. Oleh karena itu, perlu diadakan upaya untuk mencegah dan menghentikan permainan ini, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatifnya.
Dalam penutup, filsafat dan etika komunikasi terkait dengan judi online menunjukkan bahwa permainan ini tidak hanya berisi kesenangan sementara, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif pada individu dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu diadakan upaya untuk mencegah dan menghentikan permainan ini, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatifnya.
Di tulis dan di susun oleh:
Muhammad Jericho Ramadhan (23010400080) Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Jakarta
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Program Studi Ilmu Komunikasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya